Demokrasi
pada priode 1945-1959
Demokrasi
pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam
UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di
galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya
benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan
sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam
kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang
presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden
yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi
merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di
hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
Demokrasi
Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri
priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur sosial politik.
Demokrasi
Pada Periode 1965-1998
Perkembangan
demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana
pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak
akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi
kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited”
kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat.
Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak
berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat
mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula
partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan
perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi
Pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau
gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.
Komposisi elite politik
2.
Desain institusi politik
3.
Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.
Peran civil society (masyarakat
madani)
Ke-4 faktor
diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk
mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat
kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar
partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan
gerakan.
Harapan lain
dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil
society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan
kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya
pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional
yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang
mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata
pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi
demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan
kehilangan daya tariknya.
Secara
historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan
rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi
demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim.
Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi
atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan
untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga
bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi
bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi,
penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan
hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi
dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban,
memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan
menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya
yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita
adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah.
Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik,
melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru
tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat
menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan
yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti
stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi
kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di
indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan
keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam
konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan
kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih
di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin
memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde
reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada
di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.